##navigation.skip##

Aspek Yuridis Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Pandeglang: Urgensi Pembentukan Regulasi Daerah

Authors

  • Restu Gusti Monitasari Restu Gusti Monitasari, Latifah Universitas Pamulang Author
  • Latifah Universitas Pamulang Author

DOI:

https://doi.org/10.53611/91sjwv67

Keywords:

Education; Local Government; Local Regulation; Regional Regulation; Pandeglang / Pendidikan; Pemerintah Daerah; Regulasi Daerah; Peraturan Daerah; Pandeglang.

Abstract

Penelitian ini menganalisis aspek yuridis pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pandeglang serta urgensi pembentukan regulasi daerah yang secara khusus mengaturnya. Penelitian berangkat dari kondisi pendidikan daerah yang masih menghadapi persoalan pemerataan akses, lama sekolah, putus sekolah, kualitas sumber daya manusia, kondisi sarana pendidikan, dan tata kelola pembiayaan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, serta regulasi daerah yang relevan; bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat ahli. Analisis dilakukan secara kualitatif normatif melalui penafsiran, harmonisasi, dan sinkronisasi bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pemerintah daerah telah memiliki dasar kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai urusan pemerintahan konkuren yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Namun, pengaturan di Kabupaten Pandeglang belum terintegrasi dalam satu Peraturan Daerah yang komprehensif sehingga kebijakan pendidikan masih bertumpu pada regulasi tingkat pusat, provinsi, dan instrumen kebijakan yang bersifat sektoral. Kondisi tersebut berimplikasi pada belum optimalnya penjabaran kewenangan daerah, kepastian arah kebijakan, serta kemampuan regulasi merespons karakteristik lokal. Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan diperlukan sebagai regulasi payung untuk mengharmonisasikan kewenangan, menjamin kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan mendorong pemerataan serta peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Pandeglang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arif, S., Nihayah, R. W., Usman, S., & Rarasati, N. (2025). Does decentralisation promote learning? Local political settlements and education policies in Indonesia. Compare: A Journal of Comparative and International Education, 55(6), 992–1010. doi:10.1080/03057925.2024.2344523.

Astariyani, N. L. G., Rumiartha, I. N. P. B., Ardani, N. K., & Kenevan, T. J. (2023). Policy on the right to education of refugees in Indonesia and Australia. Lex Scientia Law Review, 7(1), 249–276. doi:10.15294/lesrev.v7i1.62964.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pandeglang. (2025). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pandeglang tahun 2025 mencapai 71,84. Berita Resmi Statistik, 1 Desember 2025. Pandeglang: BPS Kabupaten Pandeglang.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pandeglang. (2026). Kabupaten Pandeglang Dalam Angka 2026. Pandeglang: BPS Kabupaten Pandeglang. Nomor Katalog 1102001.3601; Nomor Publikasi 36010.26002; ISSN 2085-6059.

Badan Pusat Statistik Provinsi Banten. (2026). Rata-rata Lama Sekolah Menurut Jenis Kelamin dan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten (Tahun), 2025. Tabel Statistik, diperbarui 13 Maret 2026. Serang: BPS Provinsi Banten.

Bandur, A. (2012). School-based management developments and partnership: Evidence from Indonesia. International Journal of Educational Development, 32(2), 316–328. doi:10.1016/j.ijedudev.2011.05.007.

Bandur, A., Hamsal, M., & Furinto, A. (2022). 21st century experiences in the development of school-based management policy and practices in Indonesia. Educational Research for Policy and Practice, 21(1), 85–107. doi:10.1007/s10671-021-09293-x.

Bjork, C., & Susanti, D. (2023). Can community participation leverage changes in teacher behavior? Evidence from remote areas of Indonesia. International Journal of Educational Development, 102, 102840. doi:10.1016/j.ijedudev.2023.102840.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang. (2026). Rencana Strategis Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Tahun 2025–2029. Pandeglang: Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Hadjon, P. M. (1998). Penataan Hukum Administrasi. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Heyward, M. O., Cannon, R. A., & Sarjono. (2011). Implementing school-based management in Indonesia: Impact and lessons learned. Journal of Development Effectiveness, 3(3), 371–388. doi:10.1080/19439342.2011.568122.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Cet. ke-2). Malang: Bayumedia Publishing. ISBN 978-979-3695-39-6.

Kelsen, H. (1945). General Theory of Law and State (A. Wedberg, Trans.). Cambridge, MA: Harvard University Press. 20th Century Legal Philosophy Series, Vol. 1.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677.

Kristiansen, S., & Pratikno. (2006). Decentralising education in Indonesia. International Journal of Educational Development, 26(5), 513–531. doi:10.1016/j.ijedudev.2005.12.003.

Leer, J. (2016). After the Big Bang: Estimating the effects of decentralization on educational outcomes in Indonesia through a difference-in-differences analysis. International Journal of Educational Development, 49, 80–90. doi:10.1016/j.ijedudev.2016.02.005.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2008). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. Putusan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada 20 Februari 2008.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. ISBN 978-602-7985-16-2.

Maulana, R. (2026, 24 Juli). Pemkab Pandeglang petakan ulang ratusan sekolah rusak. RRI.co.id.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang. (2019). Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendidikan Muatan Lokal, Pelestarian Seni dan Budaya. Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2019 Nomor 4.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang. (2020). Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah. Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 Nomor 1.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang. (2023a). Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Merdeka Belajar Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data, dan Tata Kelola Satuan Pendidikan. Berita Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 Nomor 45.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang. (2023b). Ringkasan APBD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023. Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2022, tanggal 30 Desember 2022. Pandeglang: Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang. (2024). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2023. Pandeglang: Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Pemerintah Provinsi Banten. (2012). Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 43.

Prasetia, M. M. (2024, 9 Januari). 11.340 pelajar di Pandeglang putus sekolah, faktornya ekonomi sulit dan orang tua bercerai. Radar Banten.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301.

Republik Indonesia. (2010a). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105.

Republik Indonesia. (2010b). Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801.

Ridwan HR. (2013). Hukum Administrasi Negara (Ed. revisi, Cet. ke-9). Jakarta: Rajawali Pers. ISBN 978-979-769-028-8.

Rivaldo, A. (2023, 25 Juli). Pemkab sebut 30 persen SD di Pandeglang bangunannya masuk kategori rusak. detikNews.

Rivaldo, A. (2025, 15 Mei). 30% sekolah di Pandeglang rusak, Pemkab Pandeglang anggarkan Rp75 M. detikNews.

Rumiartha, I. N. P. B., & Jayantiari, I. G. A. M. R. (2023). The fulfilling right to education for Rohingya refugee children in Indonesia. The Age of Human Rights Journal, 21, e7659. doi:10.17561/tahrj.v21.7659.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Ed. 1, Cet. ke-17). Jakarta: Rajawali Pers. ISBN 979-421-259-8.

Tan, W. S. (2017). Problems of conducting equal education rights for non-formal

Downloads

Published

2026-09-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Aspek Yuridis Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Pandeglang: Urgensi Pembentukan Regulasi Daerah. (2026). Jurnal Silatene Sosial Humaniora, 4(2). https://doi.org/10.53611/91sjwv67