Dampak Pertambangan Ilegal Terhadap Lingkungan Di Kabupaten Lebak

Authors

  • Dila Lia Program Studi Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Banten Raya Author
  • Neng Lia Program Studi Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Banten Raya Author
  • Ahmad Ramdhani Program Studi Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Banten Raya Author
  • Hasyim Adnan Program Studi Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Banten Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.53611/jnq2ct98

Abstract

Abstak

Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, memiliki potensi sumber daya alam yang besar, khususnya di sektor pertambangan mineral. Namun, potensi tersebut diiringi oleh maraknya praktik pertambangan ilegal (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) yang menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pertambangan ilegal terhadap kerusakan lingkungan serta mengkaji peran dan kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan PETI di Kabupaten Lebak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti deforestasi, degradasi lahan, pencemaran air akibat penggunaan merkuri dan sianida, serta meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan longsor. Dampak tersebut juga berimplikasi pada kesehatan masyarakat, menurunnya kualitas hidup, serta munculnya konflik sosial di wilayah pertambangan. Pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi dan pusat telah melakukan berbagai upaya melalui penegakan hukum, pembentukan satuan tugas, serta kebijakan legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi alternatif. Namun demikian, penanganan PETI masih menghadapi kendala berupa faktor ekonomi masyarakat, lemahnya pengawasan, dan keterbatasan koordinasi lintas sektor. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pendekatan terpadu yang mengombinasikan penegakan hukum, pemberdayaan ekonomi masyarakat, legalisasi pertambangan rakyat, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan guna menekan praktik pertambangan ilegal dan memulihkan fungsi ekologis di Kabupaten Lebak.

Kata kunci: Pertambangan Ilegal, Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Moleong, L. J. (2016). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Saryono. (2012). Metodologi penelitian kualitatif. Yogyakarta: Nuha Medika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Downloads

Published

2026-05-19

Issue

Section

Articles

How to Cite

Dampak Pertambangan Ilegal Terhadap Lingkungan Di Kabupaten Lebak. (2026). Jurnal Silatene Sosial Humaniora, 4(1). https://doi.org/10.53611/jnq2ct98