Legal Review Relating To Cancellation of Arbitration Awards That Are Already Powerful (INKRACHT) and Final Related To Arbitration Law NO. 30 OF 1999 Concerning Arbitration Case Study PT. Krakatau Posco Against Indonesian National Arbitration Board, DKK at Serang State Court
DOI:
https://doi.org/10.53611/fvxxsq18Abstract
Pada penelitian ini, penulis membahas mengenai penetapan beberapa penyimpangan terkait pembatalan Putusan Arbitrase yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Altenatif Penyelesiaan Sengketa. Pada kasus ini para pihak dan hakim sendiri cenderung mengabaikan keberadaan lembaga Arbitrase, perjanjian tidak adanya Klasula Arbitrase dianggap sebagai dokumen palsu dan tipu muslihat oleh Pemohon Arbitrase dikesampingan dengan berbagai argumentasi, dalam penelitian ini, penulis mengambil contoh pada Kasus antara PT. Krakatau Posco (Pemohon Arbitrase) melawan Badan Arbitrase Nasional (Termohon Arbitrase I) dan PT. Krakatau Enginering (Termohon Arbitrase II) pada Penetapan Nomor 105/Pdt.Arbt/2018/PN.Srg di Pengadilan Negeri Serang Kelas IA. Klasula Arbitrase dilakukan saat perjanjian kontrak akan dimulai antara kedua belah untuk menghindari terjadinya perselisihan sebelum atau sesudah apabila terjadi sengketa kedua belah pihak harus melakukan sengketa tersebut di lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Adapun permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah mengenai Penetapan Nomor 105/Pdt.Arbt/2018/PN.Srg. tertanggal 21 September 2018, terhadap pertimbangan hakim yang dianggap tidak adanya Klasula Arbitrase dianggap sebagai dokumen palsu dan tipu muslihat. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif dengan melalui pendekatan Undang-undang. Sumber yang digunakan yaitu berupa bahan hukum sekunder dengan teknik kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Pembatalan putusan Arbitrase yang kabulkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang Kelas IA didasarkan bahwa adanya tidak ada perjanjian Klasula Arbitrase di antara kedua belah pihak saat melalukan perjanjian tersebut.
Downloads
References
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016), hlm. 68.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013), hlm. 114.
Cicut Suttiarso, “Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dala Sengekta Bisnis”, Yayasan Pustaka Obor Indoensia, Jakarta, 2011.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018), hlm. 248.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 181.
Siwi Hariyani, “Penyelesian Sengketa Bisnis”, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2018.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), hlm. 13.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2014), hlm. 52.
Sulilawetty, “Arbitrase dan Altenatif Penyelesaian Sengekta (Ditinjau dalam Presektif Peraturan Perundang-undangan, Publlishing, Bekasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muchamad Iksan Suryana (Author); Arman Maulana Rachman , Riska Arianti (Translator)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Silatene Sosial & Humaniora is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





