Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No 17 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan(Penerapan pada Anak Jalanan di Kabupaten Lebak)
DOI:
https://doi.org/10.53611/wrw4ax39Keywords:
Implementasi , Kebijakan publik, Pemerintah Daerah, Anak JalananAbstract
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan ketertiban umun atau penyelesaian masalah-masalah sosial, dalam tulisan ini mengenai anak jalanan yang merupakan sebuah komutias sosial yang tentunya harus mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah (pemda), khususnya pemda Lebak. Untuk merespon hal tersebut pemda Lebak telah mengeluarkan Perda Kabupaten Lebak No 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan. Adapun yang disoroti dalam tulisan ini yaitu implementasinya terhadap anak jalanan di Kabupeten Lebak. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lebak nomor 17 tahun 2006 terhadap anak jalanan belum maksimal, terutama dalam pengejawantahan implementasi kebijakan daerah atau kebijakan publik. Penanganan anak jalanan belum mengacu pada konsep implementasi kebijakan publik yang pro terhadap kebutuhan komunitas anak jalanan di Kabupaten Lebak. Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan Publik, Pemerintah Daerah, Anak Jalanan
Downloads
References
Alazzam, F. A. F., Shakhatreh, H. J. M., Gharaibeh, Z. I. Y., Didiuk, I., & Sylkin, O. (2023). Developing an Information Model for E-Commerce Platforms: A Study on Modern SocioEconomic Systems in the Context of Global Digitalization and Legal Compliance. Ingenierie Des Systemes d’Information, 28(4), 969–974. https://doi.org/10.18280/isi.280417
Aprilia, R., & Hertanto, H. (2023). Efektivitas PPID Terhadap Kepuasan Pelayanan Publik Dalam Rekrutmen Badan Adhoc Pemilu 2024. Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora, 7(2), 627. https://doi.org/10.31604/jim.v7i2.2023.627-632
Astutik, H. D., & Angin, R. (2023). Digitalisasi Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol ) pada Tahapan Verifikasi Pencalonan Partai Politik untuk Pemilu Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Jember. Pubmedia Social Sciences and Humanities, 1(2), 1–12. https://doi.org/10.47134/pssh.v1i2.111
Azmy, A. S., & Harahap, H. G. (2022). Akuntabilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pendaftaran dan Verifikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Pada Pemilu Tahun 2019. INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia Dan Global, 3(2), 37. https://doi.org/10.24853/independen.3.2.37-48
Creswell, J. W. (2015). Penelitian Kualitatif & Desain Riset (Edisi ke 3). Pustaka Pelajar.
Deviana, M. P., Hermaya, P., & Rahman, Y. A. (2023). Kajian Yuridis Perlindungan Data Pribadi Masyarakat Yang Dicatut Calon Peserta Pemilu 2024. PALAR (Pakuan Law Review), 9(3), 11–23.
Hasibuan, E. S., & Putri, E. A. (2024). Perlindungan Keamanan Atas Data Pribadi Di Dunia Maya. Jurnal Hukum Sasana, 10(1), 70–83. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2134
Rahajeng Suci Damayanti, Diva Neubya Putri, & Deva Estari Sinabutar. (2024). Pertanggungjawaban Partai Politik Dalam Pencatutan Data Diri Seseorang Tanpa Persetujuan. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 7(1), 36–48. https://doi.org/10.24246/alethea.vol7.no1.p36-48
Supriyanto, D. (2007). MENJAGA INDEPENDENSI PENYELENGGARA PEMILU (1st ed.).
Syafriandre, A., Zetra, A., & Amsari, F. (2019). Malapraktik dalam Proses Verifikasi Partai Politik Di Indonesia. Jurnal Wacana Politik, 4(1), 14–29. https://www.academia.edu/download/60554532/Jurnal_Malapraktik_dalam_Proses_Verifikasi_Partai_Politik_di_Indonesia20190910-24243-1onyqtz.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 agus hiplunudin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Silatene Sosial & Humaniora is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.